PENGANTAR KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI
August 26, 2009PENGANTAR KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI
Arsip berasal dari kata Archeion ( Bahasa Yunani ) dan Archivum ( Bahasa Latin ) artinya kantor pemerintah dan kertas yang disimpan dikantor tersebut, yang semula diterapkan pada records / rekaman pemerintah ( arsip )
Sumber : Materi Pokok Pengantar Kearsipan ; 1 –
6, PUST 2252 / 2 sks / Sulistyo-Basuki .- -
Dalam Bahasa Inggris Arsip disebut Archives, yang
memiliki makna : Public records ; the place where public records and document
are stored. ( Webster’s World University Dictionary / C. Ralph Taylor .- -
Sedangkan dalam Bahasa Belanda Arsip disebut
Archief, yang berarti kumpulan tersusun daripada bahan berupa tulisan tangan,
piagam, daftar, surat, dll, yang berhubungan dengan sejarah / perkembangan
suatu negara, daerah / kota, lembaga, perhimpunan / keluarga.
Sumber : Ensiklopedi Umum / Prof. Mr.A.G Prianggodigdo & Hasan Shadaly .- -
Menurut Ensiklopedi Administrasi, terdapat dua pengertian Arsip, yaitu : Pertama, Suatu instansi tempat menyimpan warkat – warkat dari suatu organisasi secara tertib. Kedua, Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan / badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi tersebut, dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan. ( Ensiklopedi Administrasi / Drs. Theliang Gie,dkk.- - Jakarta : CV Haji Masagung, 1989 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Arsip
diartikan sebagai dokumen tertulis yang mempunyai nilai historis, disimpan, dan
dipelihara ditempat khusus untuk referensi. ( KBBI / Pusat Pembinaan &
Pengembangan Bahasa .- - Jakarta : Balai Pustaka, 1988 )
Pengertian Arsip lainnya menurut Buku Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI
ialah :
1. Naskah – naskah yang diterima oleh lembaga – lembaga negara dan badan –
badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun
dalam keadaan berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah – naskah yang dibuat dan diterima oleh badan – badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalam keadaan berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
( Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI /
Drs.A.W. Widjaja .- -
Berdasarkan dua pengertian diatas Drs. Zulkifli
Amsyah,MLS mengatakan bahwa arsip yang disebutkan diatas dibedakan menurut
fungsinya, yaitu Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
Dimana Arsip Dinamis ialah semua arsip yang masih berada diberbagai kantor,
baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan, karena masih
dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan
administrasi lainnya. Arsip Dimanis dalam Bahasa Inggris disebut record.
Sedangkan Arsip Statis adalah arsip yang disimpan di Arsip Nasional ( ARNAS ) yang berasal dari arsip ( dimanis ) dari berbagai kantor. Arsip statis dalam Bahasa Inggris disebut archieve.
Posted by Bassam Fahmy. Posted In : Ilmu Perpustakaan dan Informasi