Jabatan Fungsional Pustakawan
Profil organisasi pusat pengembangan pustakawan
Keberadaan
pusat pengembangan pustakawan adalah berdasarkan Keputusan Kepala
Perpustakaan Nasional RI No.3 tahun 2001 tentang organisasi dan tata
kerja Perpustakaan Nasional RI, Pusat Pengembangan Pustakawan yang
berada dibawah Deputi Pengembangan Sumber Daya perpustakaan mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan tenaga fungsional pustakawan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, pusat Pengembangan Pustakawan
menyelenggarakan fungsi:
• Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.
• Pelaksanaan pemberian akreditasi pustakawan dan tim penilai.
• Pelaksanaan koordinasi dan pengkajian pengembangan pustakawan.
• Pelaksanaan pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan.
• Evaluasi pustakawan dan angka kreditnya serta tim penilai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pusat Pengembangan
Pustakawan selalu mengacu pada Visi dan Misi perpustakaan Nasional RI
yaitu dengan menitikberatkan pada pengembangan karir pustakawan sebagai
sumber daya yang menyelenggarakan layanan perpustakaan.
Syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan pustakawan
Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pustakawan tingkat terampil adalah sebagai berikut:
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan dokumentasi dan informasi atau Diploma dalam bidang lain.
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti terlebih dahulu Diklat calon pustakawan tingkat terampil.
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II B
d. Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e. Setiap unsur penileian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekuarng-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
g. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentang oleh jenjang jabatan/pangkatnya
h. Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pension berdasarkan jabatan terakhir.
Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat ahli adalah sebagai berikut:
a. Berijazah serendah-rendahnya S1 ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi atau S1 bidang lain.
b. Bagi S1 bidang lain harus mengikuti Diklat calon pustakawan tingkat ahli.
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Panitia Muda, golongan ruang III A.
d. Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurangnya-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f. Berdasarkan kepada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara.
g. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkanuntuk jenjang jabatanya/pangkatnya.
h. Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan
Jenjang
jabatan fungsional pustakawan berdasarkan keputusan Menpan
No.132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan
jalur kedua ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan.
Jalur terampil bagipejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang
pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah Diklat
yang disetarakan. Sedangkan jalur ali adalah bagi para pustakawan yang
memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo
ditambah dengan Diklat bagi pustakawan ahli.
Tugas instansi pembina jabatan fungsional pustakawan
Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina jabatan fungsional pustakawan mempunya tugas sebagai berikut:
1. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
3. Menetapkan standar kompetensi jabatan pustakawan
4. Menyusun formasi jabatan pustakawan; pengembangan sisstem informasi jabatan pustakawan.
5. Memfasilitasi penyusun dan penetapan etika profesi pustakawan.
Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan
Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:
1) Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
o Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
o Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
2) Jabatan fungsional jalur ahli
Jalur ahli meliputi:
o Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
o Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
o Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan
Pustakawan
professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki
keterampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi
yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi
mencapai kepuasaan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. pejabat
fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan
keterampilan Meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) Unsur-unsur Utama:
o Pendidikan.
o Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
o Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
o Pengkajian pemgembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
2) Unsur-unsur Penunjang:
o Mengajar.
o Melatih.
o Membimbing.
o Ikut serta dalam seminar.
o Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan, dll.
Dengan
peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan
melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut
diatas, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa
perpustakaan dan kepustakawananya.